KOMPAS.com - Sejumlah warganet mempertanyakan apakah produk Mixue halal atau tidak?
Hal itu seiring kepopuleran gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Selain itu, disebutkan juga Mixue mulai menjamur di sejumlah daerah di indonesia dan hampir selalu ada di setiap sudut kota.
"mixue itu halal ga sih guys??" tanya warganet Twitter, pada Jumat (30/12/2022).
"sertifikasi halal udah ada min @mixue_indonesia?" kata warganet lain, Jumat.
"eh sumpah tetiba gue kepikiran deh, mixue udah halal belum sih?" ujar warganet lainnya, Kamis (29/12/2022).
Lantas, apakah Mixue sudah mengantongi sertifikat halal?
Baca juga: Sejarah Mixue: Modal Pinjaman Duit Nenek, Kini Miliki 21.000 Gerai
Penjelasan Mixue
Merespons pertanyaan warganet, Mixue Indonesia melalui Instagram resmi, @mixueindonesia, menyebutkan bahwa produk es krim dan minuman tehnya belum memiliki sertifikat halal.
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini pun ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Namun meskipun demikian, Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak sama dengan tidak halal.
"Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Menurut manajemen, Mixue sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
Pihaknya menyebutkan, lamanya waktu pengurusan disebabkan sejumlah alasan berikut ini:
- Sebanyak 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari China
- Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di suatu kota
- Pandemi Covid-19 dan lockdown.
Mixue juga mengklaim, produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau babi.
Baca juga: Siapa Pemilik Mixue, Gerai Es Krim yang Mulai Menjamur di Mana-mana?
MUI: Sertifikasi halal Mixue dalam proses
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Hal itu karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.
"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Asrorun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Asrorun menambahkan, proses audit tersebut meliputi pemeriksaan komposisi dan proses pembuatan produk Mixue, serta dokumen terkait.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
"Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil pun membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Ini Serba-serbi soal Mixue
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.