Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Setelah PPKM Dicabut

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di stasiun kereta.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 tercatat hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate mingguan juga berada di angka 3,3 persen, bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana aturan terbaru usai pencabutan PPKM?

Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Aplikasi Pedulilindungi Masih Digunakan?

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?

Aturan terbaru pasca-pencabutan PPKM

Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meski PPKM dicabut, tetapi sesuai dengan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.

Berikut sejumlah aturan pascapencabutan PPKM:

1. Memakai masker

Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat:

2. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer

Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer

3. Waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19

Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik

5. Vaksinasi primer dan booster

Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.

6. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif

Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.

Baca juga: 4 Poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan PPKM

Instruksi untuk pemerintah daerah

Sesuai dengan inmendagri ini, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Selain itu, para pemimpin daerah diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.

Para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi