KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 tercatat hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Positivity rate mingguan juga berada di angka 3,3 persen, bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Lantas, bagaimana aturan terbaru usai pencabutan PPKM?
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Aplikasi Pedulilindungi Masih Digunakan?
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?
Aturan terbaru pasca-pencabutan PPKM
Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meski PPKM dicabut, tetapi sesuai dengan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.
Berikut sejumlah aturan pascapencabutan PPKM:
1. Memakai maskerMasker masih diimbau untuk dipakai terutama saat:
- Keadaan kerumuman dan keramaian aktifitas masyarakat
- Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik
- Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan
- Masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19
Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
3. Waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.
4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungiImplementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
5. Vaksinasi primer dan boosterMasyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
6. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positifMasyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan PPKM
Instruksi untuk pemerintah daerah
Sesuai dengan inmendagri ini, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Selain itu, para pemimpin daerah diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.
Para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.