Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lini Masa Kasus Nikita Mirzani, dari Ditahan Kejari Serang hingga Dito Mahendra Balik Dilaporkan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani Resmi Keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Sebelum pulang ke rumah Nikita bertemu wartawan untuk melakukan wawancara di Kantor Pemuda Pancasila Banten.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani oleh pelapor Dito Mahendra akhirnya menemui titik terang pada Kamis (29/12/2022).

Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis bebas kepada wanita berusia 36 tahun tersebut setelah menjalani dua bulan masa persidangan.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diperintahkan oleh hakim untuk mengeluarkan Nikita dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Nikita yang mendengar hakim membebaskannya langsung berteriak, sujud syukur, sembari menitikkan air mata.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia terlihat begitu bahagia bahkan tersungkur beberapa saat di lantai setelah hakim membacakan putusan.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus artis yang akrab disapa "Nyai" tersebut sebelum divonis bebas oleh hakim?

Baca juga: Cerita Nikita Mirzani tentang Reaksi Anak atas Kebebasannya hingga Kehidupannya di Penjara

Dilaporkan Dito Mahendra

Dilansir dari Kompas.com, kasus pencemaran nama baik antara Nikita dan Dito bermula dari unggahan story sang artis pada 15 Mei 2022.

Pada saat itu, Nikita mengunggah story Instagram yang menurut pihak Dito mengarah kepada dirinya.

Mantan istri Dipo Latief ini menyebut nama sekaligus foto Dito dalam unggahannya.

"Yang jadi masalah besar ini ya di Insta Story-nya itu, ada namanya Dito Mahendra," kata kuasa hukum Dito, Yafet Rissy.

"Lalu dikasih tanda panah di fotonya Dito Mahendra (lalu ditulis) 'Oh ini yang lagi viral di berita menganiaya security'," tambahnya.

Yafet menambahkan, Nikita juga sempat menuliskan kalimat yang tidak bisa diterima oleh Dito.

Baca juga: Kisah Nikita Mirzani Saat Ditahan Hampir 3 Bulan, Habiskan Rp 10 Juta untuk Traktir Piza Semua Tahanan, Kerap Jadi Motivator

"Di bawahnya ditulis 'Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak, juga menipu atau PHP kepada para senior'," katanya.

"Ini yang menjadi pangkal soalnya," tambah yafet.

Dito yang merasa tidak mengenal Nikita lantas melaporkan sang aktris pada 16 Mei 2022 lantaran merasa dituduh sebagai penipu.

Dikepung polisi

Rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat dikepung polisi yang berusaha melakukan penjemputan paksa.

Kejadian tersebut terjadi pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, namun Nikita memilih untuk berdiam di dalam rumah.

Dilansir dari Kompas.com, ia kemudian mendatangi Polresta Serang Kota pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, Nikita menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Adapun, laporan Dito teregistrasi atas nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KKUHP

Penetapan tersangka hingga ditahan

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polresta Serang Kota pada 10 Juli 2022, Nikita resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito.

Drama berlanjut ketika Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita di Mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Dua Bulan di Rutan, Nikita Mirzani: Gue Tidur Ditontonin

Penangkapan dilakukan setelah Nikita dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.

Beberapa waktu setelahnya, Kejari Serang kemudian melakukan penahanan terhadap sang aktris pada 25 Oktober 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Nikita ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB.

Persidangan hingga vonis bebas

Nikita menjalani persidangan pertama untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 November 2022.

Selama dua bulan persidangan berjalan, Dito Mahendra tercatat empat kali tidak hadir walau memenuhi panggilan JPU.

Dicukil dari Kompas.com, absennya Dito Mahendra untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.

Dito yang dalam kasus ini berstatus sebagai pelapor akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh Kejari Serang pada Jumat (30/12/2022).

Dito dilaporkan lantaran dianggap menghalangi proses penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita.

"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, dikutip dari Kompas.com.

(Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova, Rasyid Ridho | Editor: Novianti Setuningsih, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Reni Susanti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi