KOMPAS.com - Besaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali mengundang perhatian publik.
Pasalnya, PNS Pajak disebut-sebut mengantongi pendapatan yang fantastis apabila penerimaan pajak pada suatu tahun mencapai atau melebihi target.
Tidak mengherankan jika PNS DJP kerap dijuluki "ASN sultan" oleh warganet apabila dibandingkan dengan direktorat di bawah kementerian lainnya.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang dikantongi PNS Pajak?
Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Gaji PNS Pajak
Besaran gaji PNS Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika dilihat dari ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lain.
Namun, besaran gaji ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
- Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS Pajak
Selain mendapat gaji yang dibayarkan setiap bulan, PNS Pajak berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin).
Pemberian tukin untuk PNS Pajak diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP.
Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota Polri/ TNI, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara
Sementara itu, pemberian tukin untuk PNS Pajak tertuang dalam Pasal 2 ayat (1). PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan.
Adapun, tukin dibayarkan penuh alias 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Tukin sebesar 70 persen turut diberikan kepada PNS Pajak pada tahun berikutnya selama satu tahun bila penerimaan pajak 70-80 persen.
Menariknya, mereka masih berhak mengantongi tukin sebesar 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun ketika penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan.
Berikut besaran tukin yang diterima PNS Pajak, mulai dari Eseslon I hingga III ke bawah:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Baca juga: 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat lewat HP
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.