KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.
Artinya, pasien Covid-19 dapat membayar biaya administrasi perawatan melalui asuransi yang dimiliki masing-masing, atau BPJS Kesehatan, maupun secara mandiri.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Sudah Masuk Indonesia, Simak Gejala Infeksi Covid-19 Omicron BF.7
Masih dipastikan
Kebijakan mengenai pembiayaan pasien Covid-19 ini muncul karena dalam Inmendagri tentang PPKM tidak mengatur pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan begitu, mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh BPJS, maupun serta mandiri, atau jasa asuransi swasta.
Namun, Nadia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.
"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.
"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada perubahan dalam pola pembiayaan," lanjut dia.
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 Pfizer untuk Anak 6 Bulan
Bisa ditanggung BPJS Kesehatan saat endemi
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover. Tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ali.
Dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022), sistem INA-CBG'S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.
Biaya pasien Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.
Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya:
- Apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan
- Pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.
Baca juga: Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
Menkes akan bahas dengan Menko Perekonomian
Per 30 Desember 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum membahas soal rencana vaksin Covid-19 hingga biaya pengobatan pasien Covid-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Hingga kini, Jumat (30/12/2022), belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak lagi ada.
"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksin masih gratis, yuk cepat-cepat (vaksin)," tutur Budi.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.