Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PNS Golongan IIIa?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi PNS. Berapa gaji PNS golongan IIIa?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tak sedikit yang masih bermimpi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Bukan tanpa alasan, gaji yang pasti diterima setiap bulannya membuat profesi PNS banyak diminati.

Sebagai informasi, dalam sistem kepangkatan PNS, terdapat empat golongan, yakni:

Baca juga: Seleksi PPPK Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Beda Gajinya dengan PNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Khusus PNS golongan IIIa, berapa gaji yang akan diterima?

Gaji PNS golongan IIIa

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Merujuk peraturan tersebut, gaji PNS golongan IIIa adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Selengkapnya rincian gaji PNS dari golongan I-IV dapat dilihat di sini.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Rincian gaji PNS

Dikutip dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?

Golongan II Golongan III Golongan IV

Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi