Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peluang Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Pemilu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka.

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK," kata Hasyim, Kamis (29/12/2022).

Apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Dengan adanya kemungkinan ini, ia meminta para kader partai yang berniat ikut pemilihan legislatif (pileg) untuk menahan diri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu sistem proporsional tertutup?

Baca juga: Ke Partai Ummat, Ketua KPU: Start Akhir Tidak Selalu Finish Akhir


Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih hanya memilih partai politiknya.

Hal ini berbeda dari sistem proporsional terbuka yang memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut itu nantinya ditentukan oleh partai politik.

Sementara, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis.

Baca juga: KPU Bantah Dorong Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024

Dari sisi tingkat kesetaraan calon, sistem ini akan didominasi kader yang mengakar ke atas, karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan massa dukungan.

Kelebihan dari sistem proporsional tertutup adalah memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas.

Pasalnya, partai politik menjadi penentu calon legislatifnya.

Selain itu, sistem ini juga mampu meminimalisir praktik politik uang.

Sayangnya, pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan wakil mereka dalam sistem proporsional tertutup ini.

Sistem ini juga menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Disebutkan juga bahwa sistem proporsional tertutup ini tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

Sumber: (Kompas.com/Monica Ayu Caesar Isabela | Editor: Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi