Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hari dan Jam Kerja di Perppu Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah terbit pada akhir akhir Desember lalu.

Salah satu isi dari Perppu tersebut adalah aturan mengenai hari dan jam kerja.

Dalam Perppu ini, tidak disebutkan mengenai libur dua hari dalam seminggu, sebagaimana bunyi Pasal 79.

Disebutkan dalam ayat (2) pasal itu, waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi dua jenis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Jam istirahat tersebut tidak masuk jam kerja.

Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan

Untuk cuti, pekerja berhak menerima cuti tahunan paling sedikit 12 hari dan diberikan ketika buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Jam kerja

Sementara itu, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja, sebagaimana bunyi Pasal 77.

Disebutkan bahwa waktu jam kerja tersebut meliputi dua jenis.

Pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan.

Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.

Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerja tertentu.

Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha yang dimaksud dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Pasal 78, disebutkan bahwa pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, harus memenuhi dua syarat, yakni:

Baca juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja dan Tunduk pada Putusan MK

Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perppu ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurutnya, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah memengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi