Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pesangon bagi Karyawan PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
jdih.setneg.go.id
Salah satu isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah mengatur pemberian pesaongon bagi pekerja yang mengalami PHK.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pekerja wajib mengetahui berapa pesangon yang mereka terima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan Jumat (30/12/2022) yang lalu untuk mengantisipasi kondisi perekonomian dan geopolitik global.

Dari 1.117 halaman yang memuat 186 pasal, perppu tersebut turut mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk ketentuan pemberian dan besaran pesangon apabila mereka di-PHK.

Pemberian pesangon bagi pekerja yang diputus hak kerjanya oleh perusahaan diatur dalam Pasal 156 ayat (1).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi ayat tersebut.

Lalu, bagaimana ketentuan pemberian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK?

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Rumus Upah Minimum Bisa Diubah dalam Kondisi Tertentu

Ketentuan pesangon bagi karyawan PHK

Ada beberapa ketentuan pemberian pesangon bagi pekerja yang diputus masa kerjanya oleh perusahaan menurut Pasal 156 ayat (2).

Berikut ketentuannya:

Di sisi lain Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penggantian pada Pasal 156 ayat (4) yang ketentuannya sebagai berikut:

Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja

Pengaturan upah

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022) lalu juga mengatur komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Pasal 157 ayat (2) mengatur bahwa penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

"Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir," bunyi Pasal 157 ayat (3).

"Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan," bunyi Pasal 157 ayat (4).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi