Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik hingga 10 Persen Tahun Ini, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Voronina Svetlana
Ilustrasi rokok.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen atau lebih pada tahun ini dan 2024 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Pada 4 November 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengatakan terjadi kenaikan tarif CHT untuk beberapa golongan.

Sebut saja tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II yang mengalami peningkatan sebesar 11,5 sampai 11,75 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II juga mengalami kenaikan sebesar 11 sampai 12 persen dan sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III sebesar 5 persen.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

"Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani," sambungnya.

Lantas, apa alasan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok tahun ini?

Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru yang Berlaku per 1 Januari 2023

Alasan cukai rokok naik tahun ini

Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok selama 2 tahun atau multiyears, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Ia mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok.

Dengan keputusan tersebut, Sri Mulyani berharap keterjangkauan masyarakat membeli rokok menjadi menurun.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat," ujarnya.

"Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat

Ia menambahkan, pemerintah turut menyusun instrumen cukai yang mempertimbangkan beberapa aspek.

Beberapa aspek yang dimaksud Sri Mulyani terdiri dari industri rokok hingga tenaga kerja pertanian.

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah target penurunan prevalensi perokok anak yang usianya masih 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen.

Target tersebut masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, persentase tersebut menjadi yang tertinggi setelah beras bahkan lebih dari konsumsi protein, seperti ayam, telur, tempe, termasuk tahun.

Baca juga: Harga yang Naik Mulai 2023, dari Rokok hingga Tarif KRL

Daftar harga rokok berlaku 1 Januari 2023

Per 1 Januari 2023 telah terjadi kenaikan harga rokok setelah pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok.

Berikut daftar harga rokok hari ini:

  • SKM I paling rendah Rp 2.055,00
  • SKM II paling rendah Rp 1.255,00
  • SPM I paling rendah Rp 2.165,00
  • SPM II paling rendah Rp 1.295,00
  • SKT I paling rendah Rp 1.800,00
  • SKT II paling rendah Rp 720,00
  • SKT II paling rendah Rp 605,00
  • SKTF (Sigaret Kretek Tangan Filter) tanpa golongan paling rendah Rp 2.055,00
  • KLM (Kelembak Kemenyan) I paling rendah Rp 860,00
  • KLM II paling rendah Rp 200,00
  • TIS (Tembakau Iris) tanpa golongan paling rendah Rp 55,00 sampai dengan Rp 180,00
  • KLB (rokok daun atau klobot) tanpa golongan paling rendah Rp 290,00
  • CRT (Cerutu) tanpa golongan paling rendah Rp 495,00 sampai Rp 5.500,00.

Itulah harga rokok yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2023 setelah PMK nomor 191 Tahun 2022 diterbitkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi