Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
BPJPH Kemenag
Kemenag buka program Sertifikasi Halal Gratis 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi @halal.indonesia, pada Minggu (1/1/2023).

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham turut membenarkan pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis.

"Benar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023) sore.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqil menjelaskan, Sehati 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya karena dibuka sepanjang tahun.

"Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare," imbuh dia.


Sesuai namanya, self declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Berikut informasi syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis:

Baca juga: Apakah Mixue Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata MUI dan Kemenag

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:

Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua Wisata Halal Dunia 2022

 

Cara daftar sertifikasi halal gratis

Setelah memenuhi syarat, pendaftar terlebih dahulu membuat akun di laman ptsp.halal.go.id.

Tutorial pembuatan akun dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Akun SIHALAL.

Setelah berhasil membuat akun, pendaftar selanjutnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal di laman SIHALAL.

Tata cara pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha secara self declare, dapat disimak di link berikut: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis.

Aqil menuturkan, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.

"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi