Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diculik Hampir Satu Bulan, Begini Kondisi Malika Saat Ditemukan

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNJAKARTA.COM
Kolase Foto Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin merilis foto pelaku penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terkuak jejak kelam terduga pelaku.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Malika Anastasya (6), gadis kecil yang dilaporkan hilang pada 7 Desember 2022 di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam.

Malika ditemukan pihak kepolisian di dalam gerobak yang tengah ditarik oleh pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky, atau Herman alias Yudi, di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan, polisi berhasil menemukan Malika dan juga menangkap pelaku Iwan yang sedang memulung.  

"Kami tangkap tadi di pinggir jalan. Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," kata Gunarto dilansir dari KompasTV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malika sebelumnya dilaporkan hilang pada 7 Desember 2022 usai diajak membeli ayam goreng tepung bersama dengan pelaku yang sebenarnya tidak asing bagi keluarga Malika.

Baca juga: Penculikan Tak Berhenti Usai Pelaku Ditangkap, KPAI Desak Pemerintah Sektor Kawal Masa Depan Malika

Kondisi Malika saat ditemukan

Saat ditemukan, Gunarto membeberkan kondisi Malika. Dia mengatakan bahwa Malika dalam kondisi sehat.

"Sementara kondisi Malika sehat," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023). 

Kendati demikian, Malika perlu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya.

Sementara pelaku, Iwan, ditangkap dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Malika Ditemukan Selamat di Ciledug, KPAI: Melegakan, Seperti Mendapat Obat Penawar

 

Polisi ungkap identitas pelaku

Iwan, terduga pelaku disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dan menjalani masa hukuman di penjara wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir Kompas.com, Selasa (3/1/2023). 

Setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat sejumlah remisi, pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.

"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tambah dia.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.

(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna, Hariyanto Kurniawan | Editor: Larissa Huda, Amranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi