Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Anak Terhantam Tongkat Besi Usai Temannya Pukul Pelat Merah Kereta, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @id_railfans
Salah satu akun Instagram mempublikasikan video dua orang anak yang memukul pelat merah kereta dengan papan kayu dan tongkat besi pada 21 Desember 2022.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang anak terhantam tongkat besi usai temannya memukulkan benda panjang tersebut ke pelat merah kereta ramai ditanggapi warganet di Instagram.

Video tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah disukai sebanyak 218,569 kali hingga Selasa (3/1/2022).

"Kata-kata mutiaranya lurs," tulis akun tersebut di keterangan video.

Dalam unggahannya, terlihat dua anak berbaju coklat yang memakai peci dan jersey sepakbola berdiri di samping rel kereta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masing-masing anak membawa sebuah tongkat besi dan papan kayu sembari menunggu kereta yang melintas.

Ketika kereta tiba, keduanya secara sengaja memukulkan benda panjang yang mereka pegang ke pelat merah atau Semboyan 21 di akhir rangkaian gerbong.

Ketika pelat merah dipukul, salah satu anak yang memegang papan kayu terhantam oleh tongkat besi yang dipegang oleh temannya.

"Untuk adek yang terhormat semboyan 21 bukanlah untuk mainan. Karena besi yang dibenturkan semboyan 21 di akhir rangkaian dapat tersangkut. Apa bila sudah tersangkut dapat mengakibatkan kecelakaan karena dapat terseret oleh kereta. Jadi mohon perhatiannya," tulis akun @kishar******.

"Merusak fasilitas, Itu semboyan 21 , kalau sampai hilang bisa bahaya , lagian kenapa ko bisa anak-anak main di pinggir rel ??," timpal akun @a_bee_***.

Lantas, bagaimana tanggapan PT KAI?

Baca juga: Banjir Semarang, PT KAI Akan Ganti 100 Persen Tiket Penumpang yang Batalkan Perjalanan

Tanggapan KAI

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus buka suara perihal ulah dua orang anak yang memukul pelat merah kereta dan beraktivitas di sekitaran rel.

Ia mengatakan, KAI sebenarnya sudah memberikan larangan bagi masyarakat supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur kereta.

Baca juga: Apakah Kotoran Jatuh ke Rel Saat BAB di Toilet Kereta? Ini Kata PT KAI

Pasalnya, aktivitas seperti itu membahayakan diri dan berisiko mengganggu perjalanan kereta.

"Kereta api adalah aset negara di bidang angkutan massal yang melayani masyarakat banyak dan juga mendistribusikan logistik," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

"Kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama menjaga keselamatannya," sambungnya.

Telah diatur dalam UU

Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perkertaapian.

Pada Pasal 181 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang:

  • Berada di ruang manfaat jalur kereta api
  • Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api
  • Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Ia menambahkan, aktivitas seperti itu dapat membahayakan keselamatan, sekaligus orang yang melanggar akan diberikan hukuman.

Baca juga: Libur Natal dan tahun Baru, PT KAI Divre I Sumut Sediakan 95.688 Tiket

"Dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling banyak Rp 15 juta," jelas Joni.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007," tandasnya.

Apa itu pelat merah kereta?

Joni juga menerangkan bahwa pelat (skip) merah yang dipukul anak-anak seperti dalam video yang beredar di Instagram itu disebut juga Semboyan 21.

Pelat merah atau Semboyan 21 adalah tanda akhiran rangkaian kereta api yang dipasang pada gerbong terakhir.

"Semboyan tersebut merupakan salah satu item penunjang keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.

"Untuk memberikan keyakinan kepada petugas stasiun tentang kelengkapan rangkaian kereta yang dilayaninya," pungas Joni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi