Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Pendarahan Otak dan 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa operasi pendarahan otak seperti yang dialami artis Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

Lantas, layanan kesehatan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Sebelumnya Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang bisa ditanggung biayanya.

Syaratnya, pasien tersebut harus mengantongi surat pengantar dari dokter untuk melakukan operasi.

"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," uajrnya dilansir dari Kompas.com (7/9/2022).

Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa jenis operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu.

Baca juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, terdapat beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com (13/3/2022), berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas
  4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
  13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah beberapa jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tidak.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

(Sumber: Kompas.com/ Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Rohmi Aida | Editor Rizal Setyo Nugroho).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi