KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa operasi pendarahan otak seperti yang dialami artis Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.
Lantas, layanan kesehatan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak?
Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?
19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Sebelumnya Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang bisa ditanggung biayanya.
Syaratnya, pasien tersebut harus mengantongi surat pengantar dari dokter untuk melakukan operasi.
"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," uajrnya dilansir dari Kompas.com (7/9/2022).
Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa jenis operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi Caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi Odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.
Baca juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, terdapat beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com (13/3/2022), berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah beberapa jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tidak.
(Sumber: Kompas.com/ Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Rohmi Aida | Editor Rizal Setyo Nugroho).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.