Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Alami Kenaikan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Pada pergantian tahun, masyarakat biasanya bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dan berapa besaran yang harus mereka bayarkan.

Namun, Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

Muttaqien menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun 2022 yang lalu.

"Sesuai dengan aturan di Perpres 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," jelas Muttaqien saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (3/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

Iuran BPJS terjaga hingga tahun 2024

Berkaitan dengan penerapan iuran BPJS Kesehatan, ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memperhatikan untuk mencapai keseimbangan antara tiga aspek.

Yakni, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), upaya peningkatan kualitas layanan, maupun kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini dapat terjaga hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan NIK

Terjaganya iuran tersebut hingga satu tahun ke depan, lanjut Muttaqien, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dan, ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga iuran sampai 2024," pungkasnya.

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023?

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023

Tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023, artinya besaran yang harus dibayarkan sama dengan tahun 2022.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantun Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan

PPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Pembiayaan Covid-19 seperti Penyakit Lain Saat Endemi, Bisa Pakai BPJS atau Biaya Mandiri

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU

Khusus untuk iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran untuk keluarga tambahan PPU dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lain dari PPU, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja

Berikut besaran iuran BPJS kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

  • Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
  • Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
  • Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi