Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Hakim Akan Tinjau TKP Pembunuhan Berencana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali berlanjut pada hari ini, Rabu (4/1/2023).

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Rabu, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi a de charge atau saksi menguntungkan bagi terdakwa.

Tak seperti sidang Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1/2023) lalu, kali ini sidang menghadirkan satu terdakwa, yakni Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Kubu Ricky Rizal Hadirkan Firman Wijaya dan Solahudin Jadi Saksi Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link live streaming sidang Ricky Rizal

Persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli silam akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Berlokasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang melalui link live streaming berikut:

Penasihat hukum datangkan ahli pidana

Pada sidang hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan menghadirkan dua ahli pidana.

Ketua tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara) Solahudin.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya.

"Kami hadirkan ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," ujar Erman Umar.

Baca juga: Kala Ahli Coba Buktikan Ricky Rizal Alami Trauma dan Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J...

Hakim, jaksa, dan penasihat hukum tinjau TKP

Sebelumnya, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum sepakat akan meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP), di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (3/1/2023), peninjauan lokasi akan dilakukan pada hari ini, Rabu (4/3/2023).

Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, melainkan hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum.

Selain Duren Tiga, majelis hakim juga berencana melihat TKP rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim, dalam persidangan, Selasa.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Peninjauan tersebut, kata hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar hakim.

Majelis hakim menegaskan, agenda peninjauan TKP bukan untuk memberikan pembuktian, melainkan hanya memeriksa lokasi dalam rangka mencari keyakinan hakim.

"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ujar jaksa penuntut umum.

"Sepakat Yang Mulia," sambut Arman Hanis, penasihat hukum Sambo.

"Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tutup hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi