Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pembersihan karang gigi atau scaling gigi merupakan layanan dokter gigi yang umum dilakukan masayarakat.

Menjadi bagian dari perawatan kesehatan, warganet pun beberapa kali melontarkan pertanyaan apakah biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan.

"Kalau untuk scaling gimana min apakah bisa menggunakan BPJS secara gratis tanpa sepeser pun?" tanya warganet, Senin (2/1/2023).

"Scaling gigi bisa pake BPJS ga sih dok?" tanya warganet pada Senin (2/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjawab pertanyaan tersebut, ada warganet yang mengatakan bahwa scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, ada pula warganet yang menyangkalnya.

"Di faskes aku gabisa, kecuali ada surat dari dokternya yang mengharuskan scaling," kata warganet lain.

BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, @BPJSKesehatanRI, menjelaskan bahwa scaling gigi pada gingivitis akut dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Selain scaling gigi atau pembersihan karang gigi, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pemeriksaan gigi lain, seperti:

"Dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis. Terima kasih," tulis BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berubah Jadi Pasien Umum, Ini Penyebabnya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa scaling gigi atau pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun demikian, pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan dengan indikasi medis.

"Scaling atas indikasi medis ya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Iqbal menjelaskan, indikasi medis artinya hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.

Misalnya, pasien mengalami sakit gigi atau infeksi akibat karang menumpuk dan dokter beranggapan perlu untuk dibersihkan, maka biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Yang menentukan dokter giginya, perlu scaling apa enggak," ujar Iqbal.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan, scaling gigi termasuk layanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Benar, scaling gigi termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan terdapat keluhan yang harus diatasi," ujarnya saat dihubungi terpisah, Rabu.

Muttaqien mengatakan, scaling gigi dapat dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.

Apabila dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, kata dia, maka tidak ada biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Alami Kenaikan?

Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (11/8/2022), peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:

1. Faskes pertama
  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  • Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi