Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Dongeng Kerajaan Konstitusional

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi.
Editor: Egidius Patnistik

ALKISAH kocap kacarita, konon hadir di marcapada ini sebuah kerajaan yang bukannya bersifat monarkis tetapi justru menganut mazhab demokratis. Di kerajaan tersebut raja bukan berdasarkan keturunan tetapi dipilih langsung rakyat melalui pilja (pemilihan raja).

Sang raja sangat ultra konstitusional sekaligus radikal demokratis. Raja sengaja secara khusus mendirikan lembaga Mahkamah Konsitusi demi mengawal konstitusi di kerajaan hukum tersebut sehingga tersohor dengan gelar Kerajaan Konsitusial.

Undang-undang dasar (UUD) Kerajaan Konstitusional menetapkan bahwa lembaga yang berhak menyusun serta mengubah undang-undang terbatas hanya Dewan Perwakilan Rakyat Kerajaan Konstitusional saja. Pada kenyataan kehidupan hukum di Kerajaan Konstitusional semua warga termasuk raja taat konsitusi, sepenuhnya tanpa syarat mematuhi segenap keputusan Mahakmah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi.

Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum

Secara konstitusional sang raja diberi wewenang istimewa untuk membuat Peraturan Kerajaan Pengganti Undang-Undang (Perkpuu) pada masa gawat darurat. Namun yang dimaksud masa gawat darurat hanya terbatas pada masa perang atau bencana alam skala nasional saja. Perang di negara lain sama sekali tidak dianggap gawat darurat bagi Kerajaan Konstitusional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konon, pada suatu hari sekelompok penanam modal dari luar kerajaan mengeluh bahwa undang-undang yang mengatur syarat penanaman modal di Kerajaan Konstitusional terlalu berat dibandingkan dengan kerajaan-kerajaan maupun negara-negara lain.

Karena itu para pemodal itu menyarankan kepada raja Kerajaan Konstitusional untuk memaklumatkan Perkpuu buat mengganti Undang-Undang Tanam Modal dengan undang-undang bikinan bukan DPR tetapi raja demi mempermudah proses penanaman modal asing di Kerajaan Konstitusional.

Terbukti keimanan konstitusional sang raja sangat amat teguh dan kokoh. Dia tanpa kompromi meletakkan konstitusi di atas segala-galanya. Maka sang raja tidak berkenan mengabulkan permintaan para pemilik modal asing dengan tidak mewujudkan wewenang membuat Perkpuu Cipta Penanaman Modal menjadi kenyataan.

Tampak jelas betapa raja Kerajaan Konstitusional di samping patuh konstitusi juga patuh terhadap makna adiluhur yang terkandung di dalam kearifan ngono yo ngono ning ojo ngono demi mengejawantahkan cita-cita adil dan makmur menjadi kenyataan pada Kerajaan Konstitusional nan gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja

Bagi yang menganggap naskah ini sekedar khayalan, omong-kosong belaka maka tidak percaya kisah Kerajaan Konstitusional gubahan saya ini, silakan tidak percaya saja. Namanya juga dongeng.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi