Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI
Ilustrasi penghasilan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Aturan baru itu termaktub dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Melalui aturan tersebut, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.

Dari yang sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAJAK penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang dan atau badan usaha dalam satu tahun pajak.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online


Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):

Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.

Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.

Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Ramai Tagar #StopBayarPajak, Ini Dampak bagi Negara jika Masyarakat Tidak Bayar Pajak

Lantas, bagaimana cara hitung pajak penghasilan?

Simulasi hitung pajak penghasilan

Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya

Berikut cara hitung pajak penghasilan:

1. Tentukan PKP

Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:

Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.

Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:

  • PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun
  • Tambahan wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4,5 juta
  • Tambahan untuk isteri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: Rp 54 juta
  • Tambanan untuk tanggungan lain: Rp 4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).

 Baca juga: 7 Fakta Menarik Ratu Elizabeth II: Bayar Pajak hingga Tak Punya SIM

2. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayar

Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru.

Berikut rumusnya:

  • Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

Simulasi cara hitung pajak penghasilan gaji Rp 5 juta

Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).

Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.

Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.

Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:

  • Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.

Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.

Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi