KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Aturan baru itu termaktub dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Melalui aturan tersebut, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.
Dari yang sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.
PAJAK penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang dan atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):
- Pengasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun: 5 persen
- Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun: 15 persen
- Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun: Rp 25 persen
- Penghasilan Rp 500-Rp 5 miliar per tahun: 30 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun: 35 persen.
Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP
Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.
Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.
Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Baca juga: Ramai Tagar #StopBayarPajak, Ini Dampak bagi Negara jika Masyarakat Tidak Bayar Pajak
Lantas, bagaimana cara hitung pajak penghasilan?
Simulasi hitung pajak penghasilan
Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:
- Penghasilan kena pajak (PKP)
- Penghasilan per tahun
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif PPh.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya
Berikut cara hitung pajak penghasilan:
1. Tentukan PKPPenghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:
- PKP = penghasilan per tahun - PTKP
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.
Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:
- PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4,5 juta
- Tambahan untuk isteri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: Rp 54 juta
- Tambanan untuk tanggungan lain: Rp 4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).
Baca juga: 7 Fakta Menarik Ratu Elizabeth II: Bayar Pajak hingga Tak Punya SIM
2. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarLangkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru.
Berikut rumusnya:
- Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?
Simulasi cara hitung pajak penghasilan gaji Rp 5 juta
Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).
Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.
Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.
Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:
- Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.
Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.
Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?