KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Kemnaker mengenai sejumlah hal yang banyak ditanyakan mengenai Perppu Cipta Kerja diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Rabu (4/1/2023).
Pihak Kompas.com mengkonfirmasi unggahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
"Boleh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...
Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh
Lantas, apa saja yang diluruskan Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja?
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
- Jawab:
Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. Benarkah UMK, UMP, dan UMSP dihapus?
- Jawab:
Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
- Jawab:
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
4. Benarkah semua cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
- Jawab:
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
- Jawab:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
- Jawab:
Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK secara sepihak?
- Jawab:
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Waroeng SS Tak Jadi Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300.000, Ini Kata Kemnaker
8. Benarkah jaminan sosial dihilangkan?
- Jawab:
Jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Bahkan, ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
- Jawab:
Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu.
Penggunaan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA.
10. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
- Jawab:
Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Rumus Upah Minimum Bisa Diubah dalam Kondisi Tertentu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.