Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Teknis Ditutup Besok, Segera Daftar di Laman SSCASN

Baca di App
Lihat Foto
tangakapan layar laman https://www.bkn.go.id/
Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Teknis akan ditutup besok, Jumat (6/1/2023).

Hal ini berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah mendaftar, pihak penyelenggara akan melakukan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 12-15 Januari 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat PPPK Teknis, segera daftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Apakah Hanya untuk Mereka yang Punya Pengalaman?

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Apakah Lulusan PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Kata BKN

Berikut cara daftarnya:

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Teknis 2022? Ini Kata BKN


Dokumen yang dibutuhkan

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Syarat umum

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: Tanya Jawab soal Syarat, Dokumen, hingga Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi