KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Setelah disahkan, Perppu Cipta Kerja banyak mendapat penolakan dari para pekerja atau buruh.
Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.
Pihaknya mengatakan, adanya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Cipta Kerja adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum
Berikut 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker.
1. Uang pesangon tetap adaDilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, bila seorang pekerja mengalami PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang perghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang besarannya sesuai alasan PHK.
Informasi lengkap soal besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa disimak di sini:
Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
2. Tidak ada perubahan sistem pengupahanPemerintah menegaskan, tidak ada perubahan sistem pengupahan.
Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
3. Hak cuti tetap adaKemudian, semua hak cuti tetap berlaku pada Perppu Ciptaker. Pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja.
Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.
Sementara, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tak Wajibkan Usaha Mikro dan Kecil Terapkan Upah Minimum
4. Upah minimum tetap ada
Gubernur wajib menetapkan upah minimum (UM) provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkanPekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status karyawan tetap, tetap adaKemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Baca juga: Pakar Unair Sebut Perppu Cipta Kerja Bertengan dengan Putusan MK
7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihakPerusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak.
Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Jaminan sosial tetap adaJaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harianKaryawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Tenagga kerja asing diseleksiPenggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Baca juga: Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja
11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh
Pekerja/buruh tidak dilarang protes, dengan ancaman PHK.
Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.
12. Istirahat panjangKetentuan istirahat panjang masih ada dala Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.
Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantorPerppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK.
Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 153 ayat 1 hutuf f Perppu Cipta Kerja.
14. Cuti melahirkan tetap adaKetentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski dalam Perppu Cipta Kerja pasal tidak dicantumkan, bukan berarti dihapus.
15. Aturan libur pekerja/buruhTerakhir, Perppu Cipta Kerja juga mengatur libur atau masa istirahat mingguan.
Untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.
Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.