Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Teknis Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar e-meterai.live
Cara membubuhkan e-meterai di e-meterai.live untuk daftar PPPK Teknis 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Teknis akan ditutup hari ini, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK Teknis berlangsung pada 21 Desember 2022-6 Januari 2023.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pendaftaran PPPK Teknis bisa dilakukan hingga Jumat pukul 23.59 WIB.

"(Ditutup) pukul 23.59 WIB," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 12-15 Januari 2023.

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat PPPK Teknis, segera daftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Apakah PPPK Tenaga Teknis Hanya untuk yang Berpengalaman


Baca juga: UPDATE Kementerian dan Lembaga yang Telah Mengumumkan Seleksi PPPK Teknis 2022

Syarat umum PPPK Teknis

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Apakah PPPK Tenaga Teknis Hanya untuk yang Berpengalaman

Cara daftar PPPK Teknis

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftarnya:

  • Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
  • Lengkapi dara diri
  • Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
  • Pilih instansi
  • Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
  • Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
  • Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran bertipe file pdf
  • Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan PPPK Teknis 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi