KOMPAS.com - Insiden pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi, kali ini KA Taksaka Hype Trip yang menjadi sasarannya.
Insiden pelemparan batu ke kereta itu mengakibatkan kaca kereta pecah. Dan serpihan kacanya mengenai salah seorang penumpang kereta.
Peristiwa tersebut terekam kamera seorang penumpang KA Taksaka Hype Trip dan viral di media sosial, Twitter.
"Kemarin (4/1) terjadi pelemparan batu pada KA Taksaka Hype Trip arah Yogyakarta di titik yang belum diketahui pasti. Akibatnya kaca salah satu rangkaian pecah. Kebetulan tidak ada penumpang duduk pada bangku tersebut," tulis twit ini, Kamis (5/1/2023).
Twit yang menyematkan video itu juga menyebutkan bahwa suara kaca pecah saat dihantam batu cukup kencang sehingga mengagetkan penumpang.
Pecahan kaca kemudian berserakan di kursi hingga lantai kereta.
Hingga Selasa (6/1/2023) pagi, video dalam twit tersebut telah dilihat sebanyak 25.200 kali, dibagikan kepada 228 akun, dan disukai hingga 361 pengguna Twitter.
Baca juga: PT KAI Sediakan Pembalut Gratis di Kereta, Berikut Cara Mendapatkannya
Kronologi kejadian
Kepala Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanafi mengonfirmasi insiden pelemparan batu yang terjadi di KA Taksaka Hype Trip.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di KA Taksaka Hype Trip jurusan Jakarta - Yogyakarta pada Senin (4/1/2023) sekitar pukul 12.06 WIB.
Tepat ketika KA Taksaka Hype Trip melintas di Sindanglaut-Ciledug, sebuah batu melayang dan memecahkan kaca jendela gerbong 9 kursi 4CD.
"Terjadi pelemparan batu di antara Sindanglaut-Ciledug mengenai kaca jendela Eks.9 (K1.01925) 4CD, kaca pecah," terang Ayen saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Akibat tindakan tersebut, seorang penumpang dilaporkan terluka.
"Pelanggan atas nama Agustian (GMR-PWT) yang sedang duduk di 4D terkena serpihan kaca, sementara sudah diberikan P3K dikasih hansaplast," imbuhnya.
Petugas atas nama PT KAI meminta permohonan maaf dan memindahkan penumpang di gerbong 9 kursi 3D dan 4CD.
Baca juga: Viral, Twit Rel Kereta Api di Prupuk-Slawi Tergenang Banjir dan Hanyut
Pelaku tidak ditemukan
Beberapa saat setelah insiden pelemparan batu ke kereta terjadi, sekitar pukul 12.15 WIB, petugas unit Pengamanan Daerah Operasi 3 Cirebon melakukan penyisiran ke lokasi kejadian.
Namun, pelaku tidak ditemukan.
"Pelaku tidak diketemukan," tandas Ayep.
Kendati dekimian, Ayep mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api.
Pasalnya, tindakan itu dapat membahayakan perjalanan.
"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegas Ayep.
Ayep menerangkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi hukuman pelemparan batu ke kereta
Sanksi pelaku pelemparan batu ke kereta sebenarnya sudah termuat dalam Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya," kata Ayep
"Sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.