Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kemenaker
Pemerintah bersama dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Long Weekend Sepanjang 2023, Catat Tanggal dan Bulannya!


Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI

16 hari libur nasional 2023

Berikut 16 hari libur nasional 2023:

Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional Januari 2023, Ada Libur atau Tanggal Merah?

Jadwal cuti bersama 2023

Sementara itu, penetapan libur cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

Sehingga, total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.

Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional Januari 2023, Ada Libur atau Tanggal Merah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi