Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja

Baca di App
Lihat Foto
setkab
ilustrasi halaman depan Perppu Cipta Kerja.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai waktu libur pekerja menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, menegaskan tidak ada penghapusan waktu libur pekerja.

"Terkait hak waktu istirahat atau libur dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu libur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Waktu libur diatur dalam perjanjian

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa penetapan waktu libur untuk pekerja bergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Oleh karena itu harus ada musyawarah antara pekerja dan pengusaha mengenai penetapan waktu libur dari pekerjaan.

"Pemerintah juga konsisten sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam maksimal," ujar Indah.

Apabila pekerja diharuskan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu maka perusahaan yang mempekerjakan mereka harus mendapatkan izin dari Kemnaker.

Indah mengatakan bahwa pembatasan waktu kerja dalam seminggu penting bagi kesehatan kerja dan risiko kesehatan pekerja.

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus

 

Ketentuan waktu libur

Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan ketentuan pemberian waktu libur bagi pekerja menurut Pasal 77 Perppu Cipta Kerja.

Ia menyampaikan, waktu istirahat libur wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan

Namun, pekerja juga bisa mendapatkan waktu libur selama dua hari apabila mereka bekerja lima hari dalam satu minggu.

"Waktu kerja selama tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu berhak atas satu hari istirahat dalam satu minggu," jelasnya dalam video di akun Instagram Kemnaker, Jumat (6/1/2023)

"Sementara itu, waktu kerja selama delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu berhak atas dua hari istirahat dalam satu minggu," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi