Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Baca di App
Lihat Foto
pusaka.kemenag.go.id
Tangkapan layar pendaftaran Petugas Haji 2023 dipusaka.kemenag.go.id.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023.

Melalui akun Instagram resmi @kemenag_ri, pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai 6-13 Januari 2023.

Bagi yang tertarik, dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu "Pendaftaran Petugas Haji".

"Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH Kemenag tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023," tulis Kemenag, Jumat (6/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan

Baca juga: Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?

Pendaftaran PPIH 2023 secara online

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menjelaskan, pendaftaran PPIH 2023 dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan.

"Pusaka Super Apps Kemenag bisa di-download melalui iOS dan Playstore," ucapnya dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2023).

Syarat petugas haji 2023

Arsad mengatakan, Kemenag membuka seleksi petugas kloter untuk dua formasi, yakni ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus pembimbing ibadah haji diharuskan memiliki syarat sudah pernah melakukan haji dan mengantongi sertifikat Pembimbing Manasik.

Sementara itu, bagi pelamar yang akan mendaftar di formasi PPIH, harus mampu mengoperasikan Ms Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan iOS.

"Di tahun 2023 tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital," katanya lagi.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat:

Cara daftar dan tahapan seleksi petugas haji 2023

Peserta yang memiliki sejumlah syarat dapat melakukan pendaftaran di aplikasi Pusaka atau laman pusaka.kemenag.go.id, mulai 6-13 Januri 2023.

Berikut tata cara pendaftaran petugas haji 2023:

Baca juga: Benarkah Gelar Haji Warisan dari Belanda dan Hanya Ada di Indonesia?

Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota.

Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Pengumuman seleksi administrasi ini akan berlangsung pada Sabtu depan, 14 Januari 2023.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Setelah itu, peserta lolos seleksi harus menjalani computer assisted test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

Hasil dari CAT tingkat pertama tersebut, akan diumumkan satu hari kemudian, pada 18 Januari 2023.

Adapun bagi yang berhasil lolos seleksi kabupaten/kota, akan mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi pada 24 Januari 2023.

"Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama," tutur Arsad.

Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji? Ini Sejarahnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi