Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Fasilitas Healthy Kit di Kereta Api Jarak Jauh Ditiadakan, Penumpang Masih Harus Pakai Masker?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@tanyakanrl
Tangkapan layar twi soal fasilitas healthy kit di kereta api jarak jauh ditiadakan mulai 5 Januari 2023
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menyebut fasilitas healthy kit di kereta api jarak jauh ditiadakan mulai 5 Januari 2023, ramai di media sosial.

Twit tersebut dibuat oleh akun Twitter @tanyakanrl, pada Jumat (6/1/2023), dan hingga Minggu (8/1/2023) siang telah dilihat oleh lebih 460.000 kali.

Seperti diketahui, Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan fasilitas tambahan berupa healthy kit kepada para pelanggan kereta jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman KAI, healthy kit berisikan masker dan tisu basah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkup kereta api.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Penumpang Ditegur Petugas Sekuriti Stasiun Kroya karena Foto-foto, Ini Kata KAI

Unggahan ini pun memunculkan beragam pertanyaan dari warganet.

Bukan hanya itu, tak jarang warganet yang mengira bahwa aturan menggunakan masker di kereta api mulai dihapus.

"Mau dihapus juga aturannya, masker ttp gua bawa+pake kemana2. Kek udah nyaman aja pake masker," tulis salah satu warganet.

"Kembali ke kesadaran diri masing-masing dong. kalo gak pake masker semoga gak dibolehin. buat diri sendiri juga kan," komentar warganet lain.

"Tetap maskeran, jelekku tertutupi, pesona gantengku sedikit terpancar," kata warganet lain.

Baca juga: Viral, Video Ngopi-ngopi di Pinggiran Jembatan Kereta Api di Kediri, KAI Angkat Bicara

Lalu, benarkah healthy kit di kereta api jarak jauh mulai ditiadakan? Bagaimana dengan aturan menggunakan masker di lingkungan KAI?


Baca juga: Saat Penumpang KAI Keluhkan Harga Tiket dan Model Kursi Ekonomi Premium...

Penjelasan KAI

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus membenarkan bahwa healthy kit tidak lagi menjadi fasilitas tambahan bagi pelanggan kereta api jarak jauh.

Penghentian pemberian fasilitas tambahan ini, kata Joni, berlaku sejak Kamis (5/1/2023).

"Mempertimbangkan situasi pengendalian Covid-19 yang semakin membaik," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Viral, Twit Keluhan Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi yang Disebut Makin Mahal, Ini Penjelasan KAI

Kendati begitu, penumpang kereta api tidak perlu khawatir. Joni memasikan, KAI tetap berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan di stasiun dan selama perjalanan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pihaknya pun mengimbau agar seluruh penumpang kereta api terus mematuhi protokol kesehatan.

"Agar perjalanan naik kereta api tetap aman, nyaman, dan sehat," lanjut Joni.

Baca juga: Banjir di Meteseh Kota Semarang, Apakah Perjalanan Kereta Api Terganggu?

Masker masih diwajibkan

Senada, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon Ayep Hanafi menuturkan, masker masih diwajibkan di seluruh layanan KAI.

Perbedaan dari sebelumnya, hanya terletak pada kereta api yang tidak lagi menyiapkan masker bagi penumpang kereta jarak jauh.

"Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Ramai soal Kenaikan Tarif KRL di 2023, Ini Kata Kemenhub dan KCI

Asep menambahkan, sejauh ini syarat naik kereta api pun masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Serta, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022.

Merujuk surat edaran tersebut, berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api:

  • Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
  • Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Ketentuan vaksin penumpang kereta api

Selain syarat di atas, ada pula ketentuan vaksinasi yang perlu dipatuhi penumpang, antara lain:

1. Usia 18 tahun ke atas:
  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun:
  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia di Jakarta, Mana Saja?

3. Usia 6-12 tahun:
  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
4. Di bawah usia 6 tahun
  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi