Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah utas twit yang menyebut jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tak bisa dipakai mendadak saat kondisi darurat, viral di media sosial Twitter, Sabtu (7/1/2023).

"Om Indra punya BPJS jg. Namun krn darurat, dia langsung dibawa ke RS Abdi Waluyo.

Kalau mendadak, mungkin BPJS tidak bisa. Harus ada surat pengantar dari puskesmas atau klinik.

Nah kan om Indra kena stroke. Gak sempat urus macam2," tulis pengunggah dalam twitnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utas twit tersebut dapat dilihat di sini selengkapnya.

Hingga Minggu (8/1/2023), twit itu sudah dilihat 443.600 kali lebih pengguna dan sudah dikutip sebanyak 586 pengguna lainnya.

Lantas, benarkah jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai mendadak saat darurat?

Berikut penjelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:

Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tak Perlu Repot Keluar Rumah

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa jaminan BPJS Kesehatan bisa digunakan meski dalam kondisi kegawatdaruratan.

"Kalau terkait kegawatdaruratan medis, maka pasien bisa masuk via IGD rumah sakit. Semua RS wajib melayani kasus gawat darurat tanpa melihat pasiennya, apakah non-BPJS atau BPJS Kesehatan," ujar Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Ia menegaskan, keselamatan pasien menjadi kewajiban RS untuk menolong.

Aturan atau sumber hukum terkait penggunaan jaminan BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, salah satu kondisi kegawatdaruratan yang bisa mendapatkan klaim jaminan BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas.

"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta." tulis Pasal 52 huruf (d).

Terkait hal ini, Iqbal mengatakan, penjamin pertama bukan BPJS Kesehatan, jika plafon penjamin pertama habis, maka BPJS Kesehatan baru menjamin.

"Semua itu ada aturan mainnya," ujar Iqbal.

Selain itu, dalam Perpres itu disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Kalau (jaminan kesehatan) swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim," ujar Iqbal.

"Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan," kata dia.

Baca juga: 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan, dari HIV hingga Diabetes

Status kepesertaan pasien

Sementara itu, status kepesertaan pasien BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam poin 10, dijelaskan sebagai berikut:

"Status kepesertaan pasien baru dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum." tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan.

Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Pengurusan administrasi pada pasien kegawatdaruratan

Mengenai administrasi, Humas Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto mengatakan bahwa rumah sakit pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan, rumah sakit swasta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi tidak diwajibkan.

Terkait dengan kondisi kegawatdaruratan yang dialami salah satu publik figur yang diduga mengalami gejala stroke, Anjari mengatakan, maka pihak RS wajib melakukan pertolongan pertama.

"Dalam konteks untuk peserta BPJS Kesehatan yang kegawatdaruratan, maka pihak RS wajib melakukan pertolongan pertama sampai kondisi pasien stabil," ujar Anjari, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Ia menambahkan, jika pasien sudah dalam kondisi stabil, maka kemudian dirujuk ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang bekerja sama BPJS Kesehatan sesuai dengan jaminan pembiyaan dari pasien itu.

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Apakah penyakit stroke ditanggung BPJS Kesehatan?

Di sisi lain, Anjari mengatakan mengenai penyakit atau gejala stroke yang dialami publik figur berinisial IB, maka penyakit tersebut termasuk dalam penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Penyakit stroke itu termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Anjari.

Menurut dia, hal itu juga dilihat seberapa penanganan-penanganan yang dilakukan dokter, karena pembiayaannya sudah paket layanan.

Adapun paket layanan yang dimaksud, yakni pemeriksaan, diagnosis, sampai tindakan kedokteran.

Namun, jika prosedur atau tindakan dilakukan tidak sesuai atau tidak tepat, maka ada pembiayaan yang ditanggung oleh pasien itu sendiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi