Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai Terdakwa Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriasyah Yosua Hutabarat dilanjutkan pada Senin (9/1/2023).

Sidang kali ini bakal menghadirkan dua anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rizky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf, sebagai terdakwa.

Keduanya dihadirkan kembali ke ruang persidangan setelah masing-masing terdakwa menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan pada pekan lalu.

Adapun, nomor perkara yang bakal disidangkan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, nomor perkara yang bakal disidangkan dengan terdakwa Rikcy Rizal tercatat 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

Persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Ruang Utama PN Jakarta Selatan dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Berikut link live streaming persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (9/1/2023):

Agenda sidang Ferdy Sambo

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini bakal dilanjutkan dengan sidang-sidang berikutnya.

PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice hingga 13 Januari 2023 mendatang.

Dilansir dari Kompas TV, ada lima terdakwa yang disidang atas kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk terdakwa yang akan disidang atas obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Khusus untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang diperiksa hari ini, keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya bersama tiga terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer dapat dijatuhi hukuman mati, penjara selama 20 tahun, atau seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi