Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Bedanya dengan Terbuka?

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi pemilu.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ramai gugatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada Peluang Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Apa Itu?


Baca juga: Daftar Lengkap 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?

Dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Apa Kelebihan dan Kelemahannya?

Perbedaan surat suara

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Baca juga: Profil Partai Ummat yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif

Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Baca juga: Apakah Nomor Urut Parpol Berpengaruh dalam Kesuksesan Pemilu? Ini Kata Pengamat

Perbedaan penerapan di pemilu sebelumnya

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi