KOMPAS.com - Ramai gugatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?
Baca juga: Ada Peluang Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Apa Itu?
Baca juga: Daftar Lengkap 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?
- Sistem proporsional terbuka
Dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
- Sistem proporsional tertutup
Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Apa Kelebihan dan Kelemahannya?
Perbedaan surat suara
- Sistem proporsional terbuka
Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
- Sistem proporsional tertutup
Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
Baca juga: Profil Partai Ummat yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif
- Sistem proporsional terbuka
Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
- Sistem proporsional tertutup
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Baca juga: Apakah Nomor Urut Parpol Berpengaruh dalam Kesuksesan Pemilu? Ini Kata Pengamat
Perbedaan penerapan di pemilu sebelumnya
- Sistem proporsional terbuka
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
- Sistem proporsional tertutup
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.