Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beli BBM Dilarang Pindah-pindah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan BPH Migas

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Belakangan beredar isu akan ada larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berpindah-pindah SPBU.

Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini pada Minggu (8/1/2023).

"Siap-siap! Nanti Beli BBM Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU," bunyi tulisan dalam unggahan foto.

Pengunggah menuliskan, pemerintah tengah menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuannya, agar konsumsi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran. Pembatasan pembelian BBM subsidi nantinya akan diseleksi melalui sistem seperti platform MyPertamina.

Melalui sistem ini, tulis pengunggah, akan membuat oknum tak lagi bisa bermain-main.

"Sistem ini diberlakukan salah satunya mengantisipasi oknum nakal yang sering menimbun BBM. Selain itu, modus lain yang sering dilakukan adalah ketika ada satu kendaraan bolak-balik untuk mengisi BBM di SPBU," tulis pengunggah.

Menanggapi kabar yang diunggah di Instagram, warganet lantas menyerukan protes di kolom komentar.

"Waduh kalau kita yang suka bergerak di lapangan gimana atuh," kata salah satu warganet.

"Beli di Bogor, habis di Jakarta, masa iya harus dorong ke Bogor," tulis warganet lain.

"Yang kerjanya naik motor rute jauh dan mobilisasi tinggi. Tolong ditengok. Gak cocok bagi kami," tutur warganet lain.

Lantas, benarkah larangan beli BBM berpindah-pindah SPBU?

Baca juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina secara Online dan Offline


Penjelasan BPH Migas

Saat dikonfirmasi, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyangkal kabar bahwa masyarakat akan dilarang membeli BBM di SPBU berbeda.

"Bukan begitu," kata dia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Bukan semata-mata larangan berpindah-pindah SPBU, Saleh menegaskan bahwa kebijakan mendatang tergantung pada masing-masing kuota harian yang dimiliki masyarakat.

Misalnya, masyarakat memiliki kuota harian pembelian Solar sebanyak 60 liter per hari.

Apabila dia sudah mengisi Solar di SPBU A sebanyak 60 liter atau sejumlah batas maksimal pembelian, maka dia tidak bisa mengisi lagi di SPBU A atau SPBU lain di hari itu.

Namun, apabila masyarakat di hari itu baru mengisi 40 liter di SPBU A, maka dia masih memiliki sisa kuota harian sebanyak 20 liter.

Saleh menerangkan, sisa 20 liter Solar itu dapat dibeli di SPBU mana pun, dan tidak harus di SPBU A.

Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut, merupakan bagian dari program Subsidi Tepat agar subsidi lebih tepat sasaran.

Kendati demikian, aturan beli BBM ini belum dilaksanakan dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kalau sistem Subsidi Tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi," tutur Saleh.

Baca juga: Viral, Video Pertalite Berwarna Kuning di SPBU Karawang Bikin Motor Mogok, Ini Kata Pertamina

Kuota harian beli Solar dan Pertalite

Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan, kuota harian pembelian solar telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas.

"Betul SK-nya BPH," kata Irto, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Lebih tepatnya, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Merujuk Surat Keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar, antara lain:

  • 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4
  • 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 4
  • 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 6 atau lebih.

Sementara itu, Irto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kuota harian untuk pembelian Pertalite.

"Untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi