Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR
Bergabung sejak: 13 Nov 2022

Menamatkan pendidikan strata satu Program Studi Ilmu Perpustakaan di Universitas Indonesia yang dilanjutkan dengan Magister Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB). Pernah berprofesi sebagai wartawan, sebelum menjadi Pranata Humas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menanti Kesiapan Dukungan Peralihan Kendaraan Listrik

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kendaraan listrik jenis roda empat saat melintas di Jalan Tol Bali Mandara menuju Nusa Dua, Badung, Bali, jelang puncak perhelatan KTT G20, Selasa (1/11/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Editor: Egidius Patnistik

PEMERINTAH saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, mobil maupun motor, yang diproduksi perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers Kementerian Perindustrian pada Desember 2022.

Agus memberi contoh China dan negara-negara Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Thailand juga, yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. Agus sebelumnya mengatakan, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun Diimbau Dialihkan untuk Angkutan Umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia mengatakan, insentif yang akan diberikan besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta. Untuk jenis kendaraan roda dua, insentifnya sekitar Rp 8 juta. 

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik semakin cepat.

Menurut Agus, ada beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik. Pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia, sehingga Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya.

Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil. Ketiga, insentif akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen dalam mengurangi emisi karbon.

Sejak pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ramai dibicarakan. Pamor kendaraan listrik mulai semakin menanjak, meskipun kendaraan bermotor yang menggunakan BBM masih mendominasi pasar otomotif nasional.

Sejumlah pejabat juga mengambil momen itu untuk mendorong masyarakat mulai menggunakan kendaraan listrik baik itu bus, mobil, atau sepeda motor listrik. Salah satunya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyebutkan, pemerintah akan memperluas modal transportasi umum, terutama untuk pengadaan bus listrik.

Erick juga akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN ihwal insan BUMN diwajibkan menggunakan motor dan mobil listrik dalam masa waktu, misalnya 2-3 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga dengan tegas menyatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Ia mengatakan, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri (Metrotvnews.com, 3/9/2022).

Lantas, apakah kenaikan harga BBM dapat menjadi momentum yang tepat untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik? Jika menilik kesiapan peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik, pemerintah sudah mulai serius mempersiapkannya sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Yakin Tren Kendaraan Listrik Meningkat pada 2023

Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan setingkat menteri.

Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai  sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengutip dari situs Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun. Sedangkan untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.

Produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2030 ditargetkan 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2.

Sebagai bukti keseriusan produsen kendaraan listrik, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) telah menyelenggarakan Periklindo Electrice Vehicle Show (PEVS) 2022 pada 22-31 Juli 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Pameran ini merupakan pameran kendaraan listrik pertama di Indonesia yang menghadirkan lebih dari 50 produsen kendaraan listrik baik dari dalam maupun luar negeri.

Sejumlah Catatan

Penulis sebagai calon konsumen kendaraan listrik telah berkesempatan melakukan test drive sejumlah sepeda motor listrik yang telah mendapatkan izin mengaspal di jalan raya yang dapat dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut penilaian penulis, setelah mencoba sejumlah sepeda motor listrik, masih terdapat beberapa kekurangan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli sepeda motor listrik.

Salah satu hal yang paling utama adalah masalah tenaga (power) kendaraan. Dari hasil percobaan dan penelusuran berbagai ulasan sepeda motor listrik, capaian kecepatan maksimal rata-rata sepeda motor yang ada pada saat ini hanya pada kisaran 60-70 km per jam. Hal ini tentu masih cukup tertinggal dengan sepeda motor berbasis BBM yang dapat mencapai kecepatan maksimal rata-rata di rentang 80-120 km/jam.

Permasalahan tenaga pada sepeda motor listrik tidak hanya dirasakan pada kecepatan maksimal yang dapat dicapai, tetapi juga pada kemampuan menanjak di jalur curam.

Karena itu penulis sebagai salah satu calon konsumen masih mengurungkan niat untuk membeli. Kalaupun ada sepeda motor listrik yang berkecepatan tinggi, harganya masih terbilang sangat mahal.

Baca juga: Soal Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Indef: Larinya ke Luar Negeri

Diharapkan untuk menarik minat konsumen, produsen dapat lebih berinovasi untuk meningkatkan tenaga sepeda motor listrik, setidaknya setara dengan tenaga sepeda motor matic berbasis BBM yang banyak beredar saat ini.

Penulis juga menyoroti kemampuan jarak tempuh dan kemampuan pengisian ulang daya listrik yang siap serta cepat.

Dengan ditenagai baterai pastinya kendaraan listrik mempunyai batasan jarak tempuh yang mengharuskan pengendara untuk mengisi ulang baterai. Meskipun beberapa produsen sudah berinovasi dengan sistem tukar (swap) baterai di beberapa titik yang disediakan, namun masih terkendala dengan minimnya jumlah titik swap.

Pemerintah yang mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik harus segera bertindak cepat memperbanyak infrastruktur pengisian ulang daya baterai kendaraan listrik atau yang dikenal Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, langkah tersebut bisa mempercepat target pemerintah sesuai dengan rencana Grand Strategi Energi Nasional. Rudi menjelaskan pemerintah berharap bisa membangun 25.000 unit SPKLU pada tahun 2030, dengan capaian hingga saat ini telah terbangun 147 SPKLU di 115 lokasi. (detikoto, 6/8/2021).

Jumlah itu terbilang sedikit untuk seluruh Indonesia, sehingga masih harus terus ditingkatkan.

Namun di balik berbagai kekurangan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif untuk para pemilik kendaraan listrik. Salah satunya adalah dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, mobil bertenaga listrik juga dimasukkan dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap. Semua itu dilakukan tentunya untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi