Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Kasus Brigadir J, Richard Eliezer Hadapi Tuntutan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com -  Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Persidangan terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Berlokasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Putri disidang hari ini

Selain Richard Eliezer, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi juga dijadwalkan akan menjalankan persidangan pada hari ini.

Berbeda, agenda sidang istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu berupa pemeriksaan terdakwa.

Artinya, Putri akan duduk di kursi terdakwa dan menjawab pertanyaan dari hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.

Baca juga: LPSK Berharap Jaksa Ringankan Tuntutan Richard Eliezer

LPSK harap jaksa ringankan tuntutan

Diberitakan Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap agar jaksa penuntut umum meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, jaksa diharapkan bisa mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana itu.

"Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ujar Susi.

Susi menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPSK, terdakwa yang direkomendasikan sebagai justice collaborator akan diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa lain.

Keringanan tuntutan tersebut, sebagai bentuk kerja sama terdakwa Richard mengungkap kasus besar pembunuhan yang diduga dilakukan jenderal polisi bintang dua ini.

"Karena kan dia (Richard) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.

Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi