Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok/@erdeeputra
Tangkapan layar video viral pria tegur pengendara mobil yang merokok. Bagaimana aturannya
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video seorang pria menegur pengendara mobil yang merokok sembari berkendara, viral di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini pada Jumat (30/12/2022), video tersebut merekam tangan pengendara mobil yang tengah mengapit puntung rokok di jendela kendaraan.

Kemudian, datang seorang pria membawa gelas plastik untuk perokok dalam mobil.

"Sampeyan kalau nggak ada asbak tak kasih asbak, tadi ada orang kena matanya, makanya tadi saya salip sampeyan. Kalau ngerokok jangan dibuang keluar," ucap suara dalam video.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara mobil itu pun mengambil asbak dari gelas plastik dan kembali melajukan kendaraannya.

"Perkara ibu-ibu naik motor mau nyalip, matanya kena abu si norak ini. Ibunya berhenti ke pinggir terus dikejar dan ditegur lah sama si ibu, eh masih aja buang abu keluar," narasi dalam video.

Hingga Rabu (11/1/2023), video teguran kepada pengendara mobil yang merokok ini sudah dilihat lebih dari 2,5 juta kali dan disukai oleh lebih dari 116.000 pengguna.

Lantas, bagaimana aturan dan sanksi merokok sembari berkendara?

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?


Aturan dan sanksi merokok sambil berkendara

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk," jelas Ibrahim, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa:

Bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1), akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menuturkan bahwa larangan saat mengemudi telah tertuang dalam UU LLAJ.

Bukan hanya itu, aturan yang melarang merokok di jalan turut diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, Permenhub hanya mengkhususkan larangan merokok saat mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019," papar Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Berikut isi pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019:

  • "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Namun seperti peruntukannya, Permenhub tidak dapat memuat sanksi untuk menjerat para pengendara sepeda motor yang merokok sembari berkendara.

Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya

Di sisi lain, sesuai Pasal 259 UU LLAJ, penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan termasuk larangan merokok dilakukan oleh:

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi