KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Diberitakan Antara, Lukas Enembe disebut kooperatif ketika ditangkap oleh tim penyidik.
Dalam proses penangkapan Lukas Enembe, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Lantas, apa kasus yang menjerat Lukas Enembe?
Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Lukas Enembe Tercatat Punya Harta Lebih dari Rp 33 Miliar
Berikut kasus yang menjerat Lukas Enembe:
Kasus Lukas Enembe
Diberitakan Antara, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Bukan hanya Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Adapun Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Gubernur Papua Lukas Enembe
Ketiga proyek tersebut antara lain:
- Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
- Proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
- Proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Kini, KPK tengah mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Mengintip Kemegahan Stadion Lukas Enembe, Venue Pembukaan PON XX Papua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.