Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Begini Kata Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
https://bsu.kemnaker.go.id/
Tangkapan layar penerima BSU masih padatahap calon.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, selama 2022 telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.111.906 pekerja.

Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/1/2023).

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Diperpanjang, Ini Batas Pencairan BSU Rp 600.000 Lewat Kantor Pos

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus

Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023?

BSU akan cair lagi di 2023?

Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.

Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker


Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi