Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota DPR-RI
Bergabung sejak: 22 Jun 2022

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Pelajaran dari Tahun 2022: Perlu Kesiapan Sistem dan Perbaikan Kebijakan Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR.
Ilustrasi rumah sakit.
Editor: Egidius Patnistik

PENGHUJUNG tahun 2022 ditandai dengan dua keputusan penting pemerintah di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Di bidang kesehatan, pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah kita menjalani masa pandemi Covid-19 hampir tiga tahun.

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja di tengah posisi UU Cipta Kerja yang harusnya diperbaiki sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat.

Selama tahun 2022 juga banyak dinamika terjadi di kedua sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Euforia Terkait Pencabutan PPKM

Ujian Ketahanan Sistem Kesehatan

Tantangan kesiapan menghadapi wabah penyakit masih dihadapi sektor kesehatan Indonesia sepanjang tahun 2022. Diawal tahun kita menghadapi ledakan kasus Covid-19 varian omicron. Ledakan kasus ini meskipun sudah bisa diantisipasi sebelumnya, tetap cukup merepotkan dan meningkatkan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kita cukup beruntung bahwa meskipun varian itu memiliki tingkat penularan tinggi, tetapi fatality rate-nya rendah, tidak seperti varian delta yang menyebabkan banyak kematian. Pada saat omicron merebak, sistem kesehatan kita dalam menghadapi pandemi Covid-19 juga sudah cukup baik, termasuk dalam penyediaan obat melalui telemedicine.

Sebagian besar penduduk juga sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19. Namun produksi vaksin hasil pengembangan di dalam negeri masih menjadi penantian hingga penghujung 2022.

Setelah sekian lama dalam wacana pengembangan, titik terang mulai muncul dalam pengembangan vaksin Covid-19 dalam negeri. Tahap selanjutnya perlu terus dikawal untuk bisa memastikan bisa dilakukan produksi massal dan penggunaannya.

Kita juga sempat menghadapi ancaman wabah cacar monyet yang merebak di Eropa dan Amerika. Namun beruntung tidak sempat menyebar di Indonesia meski ditemukan satu kasus cacar monyet di Indonesia.

Kita juga dikejutkan dengan temuan kasus HIV yang meningkat di beberapa kota seperti Bandung. Namun, temuan penyakit yang paling menyita perhatian adalah kasus gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) yang mulai ditemukan pada Agustus 2022.

Kasus yang awalnya ditemukan di Uganda, Gambia, dan Bangladesh itu merebak juga di Indonesia. Terlambatnya melakukan antisipasi menyebabkan kasus mencapai 323 anak dan menyebabkan 190 kematian pada balita yang terkena GGAPA.

Kita cukup beruntung kolaborasi berbagai pihak membuat kita bisa menghentikan bertambahnya kasus GGAPA, di antaranya dengan penghentian peredaran obat anak jenis sirup khususnya paracetamol, serta impor obat jenis tertentu untuk mengatasi GGAPA.

Namun pelajaran penting dari kasus itu adalah perlunya melakukan mitigasi secara cepat ketika ada temuan kasus di dalam negeri terhadap suatu penyakit yang sudah mulai menyebar di negara lain, agar tidak menimbulkan korban yang banyak. Apalagi GGAPA ini memiiki tingkat fatality rate tinggi.

Baca juga: Apa Itu Gagal Ginjal pada Anak?

Kita juga sempat dibuat khawatir dengan munculnya penyakit hepatitis misterius pada anak yang muncul di pertengahan tahun 2022. Penyakit ini muncul di beberapa negara termasuk Indonesia setelah situasi pandemi mulai mereda dan vaksinasi Covid-19 masif diberikan.

Maka kemudian ada yang menghubungkan hepatitis ini dengan vaksinasi Covid-19 karena temuan adenovirus sebagai penyebab hepatitis misterius tersebut. Namun sekali lagi, kita bersyukur bahwa kasus itu tidak meluas meskipun sempat menimbulkan kepanikan masyarakat.

Ini juga menjadi ujian sejauhmana sistem kesehatan kita bisa melakukan mitigasi terhadap munculmya penyakit misterius terutama yang menyerang balita.

Tahun 2022 ini juga ditandai dengan mulai dirintisnya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan integrasi data sistem kesehatan melalui platform Indonesia Health Service (IHS) dan Citizen Health Application (CHA).

IHS dan CHA dikembangkan dari keberhasilan aplikasi Peduli Lindungi, sekaligus mengoptimalkan tranformasi digital di sektor kesehatan. IHS sebagai platform yang menjadi penghubung atau jembatan pertukaran dan interaksi data (interoperabilitas) antara sistem informasi kesehatan yang ada di Indonesia.

Sementara CHA adalah sebuah platform terintegrasi yang menyimpan data kesehatan pribadi secara lengkap untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Meskipun itu sebuah langkah yang bagus dan akan membantu meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan, tetapi tetap harus diwaspadai potensi kebocoran data yang digunakan untuk hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi kita sudah punya pengalaman kebocoran data penduduk atau peserta program yang disalahgunakan dan cukup mengganggu masyarakat.

Tahun 2022 juga ditandai dengan gonjang-ganjing di organisasi profesi kedokteran dengan munculnya pembentukan organisasi profesi dokter lain di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ini juga berlangsung di tengah pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran.

Tentu kita berharap ini tidak mengganggu pelayanan para dokter kepada masyarakat serta pengabdian para dokter di daerah-daerah pelosok. Pemerintah juga diharapkan bersikap netral dan obyektif terhadap dinamika yang terjadi dalam organisasi profesi dokter.

Di akhir tahun kita juga dikejutkan dengan penetapan besaran biaya bantuan hidup (BBH) dokter internship yang rendah. Namun akhirnya pemerintah merevisi besaran tersebut menjadi hampir tiga kali lipatnya.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai koordinator pelasanaan percepatan penurunan stunting, di tahun 2022 pemerintah berusaha untuk mempercepat upaya penurunan stunting.

Baca juga: Jokowi Dorong Penerapan Teknologi untuk Turunkan Stunting di Daerah

Beberapa event menjadikan stunting sebagai tema utamanya, seperti dalam Hari Anak Nasional. Demikian juga yang dilakukan daerah yang menjadikan stunting sebagai tema dalam berbagai rapat kerja pembangunan.

Namun semangat untuk menurunkan angka prevelensi stunting dihabeberapa dapkan dengan kenyataan tingkat kecukupan gizi yang rendah bagi sebagian penduduk. Hasil penelitian tim Kompas menemukan bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia tidak mampu memenuhi kecukupan gizi sesuai standar komposisi Healthy Diet Basket (HDB).

Dari sisi anggaran, dalam Lima Pilar Penurunan Stunting, belum terlihat secara eksplisit komitmen peningkatan anggaran dan alokassi anggaran yang lebih tepat dan efektif untuk penurunan stunting.

Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Wak Gubernur Jawa Timur saat memberi pernyataan di depan massa aksi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim di depan Kantor Gubernur Jatim, Senin (19/9/2022) petang.
Maju Mundur Kebijakan terhadap Pekerja

Tahun 2022 diawali dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja akibat ekonomi yang lesu dan belum sepenuhnya pulih. Beberapa perusahaan start up yang diharapkan menyerap banyak tenaga kerja juga berguguran dan terpaksa melakukan PHK pegawai.

Survei yang dilakukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada November 2022 menyebutkan, sebanyak 149 dari 233 perusahaan tekstil telah melakukan pengurangan 85.951 karyawan. Gelombang PHK ini juga diikuti dengan wacana jam kerja fleksibel, tetapi kemudian mengarah menjadi no work no pay yang berujung pengurangan jam kerja yang tidak disetujui pekerja. Konsep no work no pay dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga: Menaker Sebut DPR Ingin Dilibatkan Bahas Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Dampak penerapan UU Cipta Kerja dirasakan pekerja di tahun 2022 ini. Padahal UU itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membuat batasan untuk kenaikan UMP melalui formula khusus. Namun dengan formula ini, kenaikan UMP menjadi sangat kecil dan banyak mendapat penolakan pekerja.

Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan revisi untuk UMP di DKI Jakarta dengan tidak lagi mengikuti formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun Keputusan Gubernur tentang revisi UMP itu digugat pengusaha melalui APINDO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pembatasan kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah memang terlalu kecil, sehingga kenaikan UMP tahun 2022 tidak sampai 1 persen. Sementara gejolak ekonomi yang terjadi sejak awal tahun 2022 telah menyebabkan harga-harga barang meningkat tinggi.

Tak hanya soal upah, aturan dalam UU Cipta Kerja juga menuai polemik ketika pemerintah menetapkan persyaratan untuk bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkannya. Melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022, ditetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia mencapai 56 tahun.

Padahal akibat situasi pandemi, banyak pekerja yang diberhentikan maupun terpaksa mengundurkan diri dan mencari alternatif dengan berwirausaha. Tentunya mereka berharap dana JHT bisa dicairkan segera untuk bisa jadi modal dalam berwirausaha.

Protes dan kritik dari berbagai pihak pada akhirnya membuat pemerintah mencabut keputusan ini dan tidak lagi mensyaratkan JHT diambil setelah peserta berusia 56 tahun. Ini sekali lagi menunjukkan bahwa muatan dalam UU Cipta Kerja justru merugikan pekerja setelah mulai diterapkan melalui berbagai aturan pelaksanaannya.

Di tengah berbagai persoalan yang muncul dari implementasi UU Cipta Kerja, alih-alih memperbaiki muatannya sesuai keputusan MK, pemerintah malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam proses pembentukannya dulu, UU itu bermasalah dan ugal-ugalan, kini justru diterbitkan Perppu yang seakan jadi solusi atas ketidakmampuan melakukan perbaikan muatan UU Cipta Kerja sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK.

Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) juga masih terus menjadi perhatian di 2022 seiring dimulainya kembali pengiriman PMI ke beberapa negara setelah meredanya pandemi Covid-19. Salah satu upaya peningkatan perlindungan yang dilakukan adalah melalui mekanisme one channel system (OCS).

Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati joint statement terkait MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Harus diakui masih ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan teknis yang dapat memengaruhi pelaksanan MoU. Namun untuk PMI di Malaysia telah terjadi perbaikan yang cukup signifikan dalam perlindungan terhadap PMI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi