KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya, Rochmad Hidayat harus menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta setelah aksinya menggunting uang kertas Rp 32 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap, Rochmad melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Aksi ini bermula ketika Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Kemudian, ia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari pengalaman itu, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.
Pihak bank mendeteksi aksi tersebut setelah menerima laporan dari seorang nasabah yang mengoperasikan ATM.
Agar tidak bernasib sama dengan Rochmad, apa saja larangan-larangan terkait uang rupiah?
Baca juga: Viral, Foto Uang Baru Rp 10.000 dengan Nomor Seri Unik W118UUUUU, Bank Indonesia Bilang Begini
Larangan terkait uang Rupiah
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.
1. Menolak pembayaran rupiahDalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
2. MeniruSementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.
Baca juga: Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia
3. MerusakDalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.
Seriap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah. Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.
Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia. Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
Baca juga: BI Akan Rilis Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?
Alat cetak rupiah palsu
Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu.
Baca juga: Siapa Pahlawan Pertama yang Menghiasi Uang Rupiah?
Hukuman
Bagi warga yang melanggar Pasal 23 dan Pasal 24, akan dipidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.
Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar.
Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.