Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Syarat Membuat SIM CI dan CII

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, SIM CI akan mulai diterbitkan tahun ini.

Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.

"Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini," ujar Yusri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Viral, Video Pria di Jambi Minta Jatah Preman ke Pemilik Toko Sambil Berkata Kasar, Apa Kata Polisi?


Baca juga: Viral, Video Polisi di Jogja Beri Imbauan Tertib Berlalu Lintas Sambil Bernyanyi Diiringi Pengamen Jalanan

Lantas, apa syarat membuat SIM CI dan CII?

Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII

1. Syarat membuat SIM CI

Dalam Pasal 3 poin 8 dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI.

Berikut selengkapnya:

2. Syarat membuat SIM CII

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:

Baca juga: Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII

Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi