KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyampaikan ada 11 rumah sakit yang menyediakan serum anti-bisa ular (SABU) untuk mengantisipasi kasus gigitan ular saat musim hujan.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan bentuk imobilisasi ketika tergigit ular.
"Tatalaksana awal semua bentuk gigitan ular dengan imobilisasi, yaitu minimalisir pergerakan pada lokasi gigitan ular baik di tangan dan kaki. Dan segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," ujar Ngabila saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Menurut dia, tindakan imobilisasi itu penting karena tidak semua gigitan ular membutuhkan Serum Anti-bisa Ular (SABU).
Baca juga: Alprih Priyono Meninggal Dunia Dipatuk King Kobra, Bagaimana Pertolongan Pertama Digigit Ular?
Berikut 11 RS yang menyediakan serum anti-bisa ular di DKI Jakarta.
1. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)- Lokasi: Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
- Nomor telepon: 081388609392
- Lokasi: Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
- Nomor telepon: 021-3441008, ext. 2066
- Lokasi: Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
- Nomor telepon: 082122118654
- Lokasi: Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Nomor telepon: 082112662622
- Lokasi: Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
- Nomor telepon: 081319334150
- Lokasi: kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
- Nomor telepon: 081932998111
- Lokasi: Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
- Nomor telepon: 021-7660618
- Lokasi: Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Nomor telepon: 081283446601
- Lokasi: Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Nomor telepon: 081319278400
- Lokasi: Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
- Nomor telepon: 089638516606
- Lokasi: Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
- Nomor telepon: 021-8000693
Jika ada kasus gigitan ular berbisa, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan akan segera melapor dan mengonsultasikan kasus kepada ahli di nomor 085334030409.
Selain itu, nakes juga akan memastikan kondisi pasien baik dan terjaga jalan nafas dan sirkulasi darahnya.
Baca juga: Jangan Dibunuh, Lakukan Ini jika Bertemu Ular Kobra di Rumah
Serum ditanggung BPJS
Sementara itu, Ngabila mengatakan, serum anti-bisa ular diberikan secara gratis dan ditanggung BPJS Kesehatan pada kasus gigitan ular yang tidak disengaja.
Namun, jika sebaliknya, maka SABU tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Jika terjadi gigitan ular yang disengaja yakni dengan bermain dengan ular, maka serum anti-bisa ular tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Ngabila.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.