KOMPAS.com - Unggahan video menyebut gaji pegawai negeri sipil (PNS) kecil viral di media sosial.
Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram ini, Jumat (13/1/2023).
"Sebuah video viral dengan caption Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit," tulis keterangan unggahan tersebut.
Hingga Jumat (13/1/2023) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 500 kali pengguna Instagram.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS?
Baca juga: Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri
Tanggapan BKN
Saat dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan bahwa rekrutmen PNS bersifat sukarela.
Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.
"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya kepada Kompas.com, Jumat.
Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.
"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)" tandasnya.
Baca juga: Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?
Berapa gaji PNS?
Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Viral, Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, Ini Kata BKN
Golongan II- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.