Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Penggunaan Masker hingga Masa Isolasi, Ini Pedoman Covid-19 Baru dari WHO

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Pemakaman jenazah positif Covid-19 di Balikpapan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih belum mencabut status pandemi Covid-19.

Namun demikian, WHO telah melakukan beberapa penyesuaian penanganan Covid-19, mulai dari masker, masa isolasi, hingga perawatan atau pengobatan pasien.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam pedoman baru Covid-19 yang dirilis pada Jumat (13/1/2023).

Pedoman tersebut merupakan hasil kerja sama badan kesehatan ini dengan para pakar internasional, dalam rangka mempertimbangkan epidemiologi Covid-19 yang terus berubah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Lantas, apa saja pedoman Covid-19 terbaru dari WHO?


Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster

Pedoman Covid-19 dari WHO

Berikut tiga pedoman terbaru mengenai penanganan pandemi Covid-19:

1. Masker masih jadi alat utama

Melalui pedoman terbaru seperti dikutip dari laman WHO, organisasi kesehatan dunia terus merekomendasikan penggunaan masker terlepas bagaimana pun situasi penyebaran virus di masing-masing daerah atau negara.

Rekomendasi WHO, masker digunakan saat:

Baca juga: Apa Itu Omicron XBB 1.5 yang Sebabkan Lonjakan Kasus di AS? Simak Gejalanya

2. Pengurangan masa isolasi pasien

Ketentuan kedua yang diubah WHO adalah masa isolasi pasien Covid-19. Isolasi merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran virus corona.

Isolasi bisa dilakukan secara mandiri di rumah, serta fasilitas khusus, seperti rumah sakit atau klinik.

Kini, pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi lebih awal jika tes cepat berbasis antigen atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.

Apabila tanpa tes, WHO menyarankan pasien bergejala menjalani isolasi selama 10 hari sejak gejala awal muncul.

Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia di Jakarta, Mana Saja?

Hal itu berbeda dari pedoman lalu, pasien harus mengurung diri selama10 hari sebelum bisa beraktivitas seperti semula.

 

Perbedaan masa isolasi pasien bergejala dan tidak didasarkan pada kemampuan penularan virus.

Pada orang tanpa gejala, jauh lebih kecil kemungkinannya untuk menularkan virus corona dibandingkan mereka yang memiliki gejala.

Meski kepastiannya sangat rendah, bukti juga menunjukkan, pasien bergejala yang dipulangkan pada hari ke-5 setelah timbulnya gejala berisiko menularkan orang tiga kali lebih banyak daripada mereka yang dipulangkan pada hari ke-10.

Baca juga: Sudah Masuk Indonesia, Simak Gejala Infeksi Covid-19 Omicron BF.7

3. Pengobatan Covid-19

WHO juga mengubah ketentuan terkait pengobatan Covid-19.

Melalui pedoman terbaru, organisasi kesehatan ini memperluas rekomendasi penggunaan nirmatrelvir-ritonavir atau Paxlovid.

Paxlovid pertama kali direkomendasikan pada April 2022.

Obat ini digunakan pada pasien Covid-19 dengan gejala ringan, sedang, hingga parah.

Kendati demikian, wanita hamil atau menyusui yang terinfeksi virus corona meski dengan gejala tidak parah, harus berkonsultasi pada dokter sebelum menggunakan Paxlovid.

Baca juga: Cara Daftar Booster Kedua untuk Lansia dan Jenis Kombinasi Vaksinnya

Selain Paxlovid, WHO juga merekomendasikan sotrovimab dan casirivimab-imdevimab untuk mengobati Covid-19.

Tinjauan WHO, obat-obatan tersebut membantu mengurangi aktivitas melawan varian virus yang beredar saat ini.

Diketahui, terdapat enam pilihan pengobatan yang terbukti membantu proses pemulihan Covid-19.

Tiga di antaranya mencegah rawat inap pada orang berisiko tinggi, sementara tiga lainnya menyelamatkan nyawa pada pasien dengan penyakit parah atau kritis.

Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Benarkah Monkeypox Disebabkan Vaksin atau Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi