KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi warga negara asing (WNA) asal China mendapat KTP elektronik atau e-KTP supaya mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024 beredar di Twitter.
Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah ini dan pengunggah menunjukkan setumpuk KTP berwarna biru dan oranye yang diduga akan diberikan kepada WNA China.
"Imam masjid di New York sampai geleng-geleng lihat ribuan WNA China diberi KTP buat Pemilu 2024, alamak," katanya.
"Ada apa, tuh? Wah itu, tuh. KTP-nya (untuk WNA China) banyak sekali," sambung pengunggah.
Lantas, bagaimana tanggapan Ditjen Dukcapil seputar isu WNA China diberi e-KTP agar mereka mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024?
Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI
Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak
Bantahan Dirjen Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh membantah, video bernarasi WNA China diberi KTP supaya bisa berpartisipasi dalam pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Zudan melalui salah satu video di akun TikTok resminya @zudanariffakrulloh dan Kompas.com sudah mendapat izin untuk mengutip penjelasannya.
"Saya beri tahu bahwa video tadi tidak benar. Saya penanggung jawab penerbitan KTP elektronik untuk WNA dan WNI," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan e-KTP untuk WNA supaya mereka bisa mengikuti pemilu.
Pasalnya, WNA tidak dapat berpartisipasi pada ajang tersebut karena salah satu syarat pemilih adalah berstatus WNI.
"Tidak ada dari Dirjen DUkcapil menerbitkan KTP elektronik WNA untuk pemilu," sambung Zudan.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Warna e-KTP untuk WNA
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, beberapa hal yang membedakan e-KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA.
E-KTP untuk WNA ternyata mempunyai warna oranye, sedangkan e-KTP yang diberikan kepada WNI berwarna biru.
"Jadi, sejak April 2022 terdapat perbedaan yang nyata (e-KTP untuk WNI dan WNA)," tandas Zudan.
Khusus untuk WNA, penulisan e-KTP milik mereka menggunakan bahasa Inggris dan terdapat pula kolom kewarganegaraan.
Zudan menambahkan, hal lain yang membedakan e-KTP untuk WNI dan WNA adalah masa berlakunya.
E-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan mereka yang statusnya WNA mendapat e-KTP yang masa berlakunya sesuai izin tinggal tetap.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Penerbitan e-KTP WNA dikontrol Ditjen Dukcapil
Zudan menegaskan bahwa penerbitan e-KTP untuk WNA dikontrol oleh Ditjen Dukcapil.
Sejak 2011 hingga saat ini, pihaknya telah meluncurkan 16.915 e-KTP untuk WNA.
"Jadi penerbitan KTP elektronik sudah berlangsung lama," tutur Zuan.
Ia menjelaskan, penerbitan KTP untuk WNA sudah berlangsung di Indonesia sejak 1977.
Hal tersebut terjadi sebelum pemerintah melakukan perubahan dari KTP biasa menjadi e-KTP.
"KTP unntuk WNA itu sepenuhnya dikontrol penerbitannya oleh Direktorat Jenderal Dukcapil," pungkas Zudan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.