Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Baca di App
Lihat Foto
Kemenag
Pendaftaran Petugas Haji 2023 dibuka mulai 6-13 Januari 2023
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.

Pendafaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Senin (16/1/2023).

"Pengumuman! Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang sampai 20 Januari 2023," tulis Kemenag.

Diinformasikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pendaftaran terbuka untuk ASN/non-ASN," tulis Kemenag lagi.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?

Syarat dan cara daftar petugas haji 2023

Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore

Berikut cara daftar petugas haji 2023:

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Daftar di pusaka.kemenag.go.id


Baca juga: Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota.

Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Viral, Video Estimasi Keberangkatan Haji hingga Tahun 2100, Ini Penjelasan Kemenag

Syarat petugas haji 2023

Calon petugas haji 2023 disyaratkan harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (5/1/2023).

Selain PPIH, juga dibuka pendaftaran petugas kloter.

Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: KLARIFIKASI! Jemaah Haji Dilarang Membawa Air Zamzam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi