KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam tuntutannya itu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," tutur jaksa, dikutip dari Kompas.com (16/1/2023).
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Ricky Rizal.
Lantas, mengapa keduanya mendapat tuntutan yang sama?
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Alasan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara usai dinilai secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pembunuhan itu direncanakannya bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Jaksa juga memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan Kuat dalam perkara ini.
Pertama, adalah sikap Kuat selama di persidangan yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Kuat juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Sikapnya tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com (17/1/2023), Jaksa menyampaikan sederet hal yang dinilai meringankan tuntutan Kuat.
Menurut Jaksa, Kuat selama ini tidak pernah melanggar hukum. Dia juga dinilai sopan selama persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, Jaksa juga mengatakan bahwa Kuat tidak memiliki motivasi pribadi.
"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.
Baca juga: Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Tahu Sambo Tembak Yosua
Ricky Rizal dan tuntutan 8 tahun penjara
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara juga dijatuhkan jaksa kepada Ricky Rizal.
Tuntutan ini dibacakan selang beberapa saat setelah Jaksa menyampaikan tuntutan Kuat.
Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan 4 terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” ujar Jaksa, dilansir dari KompasTV (16/1/2023).
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga memaparkan hal yang dinilai memberatkan tuntutan Ricky Rizal.
Menurut Jaksa, terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Sama dengan Kuat, terdakwa juga terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.
Alasan lainnya yang memberatkan tuntutan Ricky adalah perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Di sisi lain, Jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Pertama, Ricky masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya. Selain itu, Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa menyampaikan bahwa Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan sosok ayah.
Baca juga: Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Tahu Sambo Tembak Yosua
Keluarga Brigadir J kecewa
Pihak keluarga Brigadir J menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menurut tim kuasa hukum, Yonathan Baskoro, tuntutan kedua terdakwa menggambarkan ketidakseriusan jaksa.
"Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (16/1/2023).
Yonathan tidak memungkiri bahwa tak ada hukuman yang sebanding dengan nyawa. Namun, 8 tahun penjara terlalu ringan.
Selain itu, Yonathan juga menilai bahwa hal-hal yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan tuntutan keduanya.
Sumber: Kompas.com (Rahel Narda Chaterine, Singgih wiryono, Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.