KOMPAS.com - PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara. Sesuai namanya, PPS menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Dikutip dari Kompas.com, (14/12/2022), PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
Baca juga: Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji, Syarat dan Cara Daftarnya
Kedudukan dan anggota PPS
Merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.
Pasal 16 dan 17 PKPU menuliskan, PPS terdiri dari tiga orang dengan rincian:
- Satu orang ketua merangkap anggota
- Dua orang anggota.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024
Tugas PPS
Sebagai bagian dari Pemilu, tugas PPS sendiri tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut beberapa tugas PPS dalam Pemilu:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?
Wewenang PPS
Masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), berikut kewenangan PPS dalam Pemilu:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS
Sebelumnya, KPU sempat membuka lowongan PPS untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran dan seleksi PPS ini dimulai sejak 18-27 Desember 2022.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Berikut rincian gaji PPS:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.