Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com - Walda
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ragunan, Choirul (58) saat ditemui Kompas.com , Selasa (16/4/2019)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara. Sesuai namanya, PPS menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip dari Kompas.com, (14/12/2022), PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.

Baca juga: Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji, Syarat dan Cara Daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan dan anggota PPS

Merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.

Pasal 16 dan 17 PKPU menuliskan, PPS terdiri dari tiga orang dengan rincian:

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024


Tugas PPS

Sebagai bagian dari Pemilu, tugas PPS sendiri tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut beberapa tugas PPS dalam Pemilu:

Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:

Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Wewenang PPS

Masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), berikut kewenangan PPS dalam Pemilu:

Gaji PPS

Sebelumnya, KPU sempat membuka lowongan PPS untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dan seleksi PPS ini dimulai sejak 18-27 Desember 2022.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Berikut rincian gaji PPS:

Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi