Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/badboydt7
Ilustrasi cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pertanyaan seputar karyawan swasta apakah ikut melaksanakan cuti bersama atau tidak sempat ramai di media sosial.

Pertanyaan tersebut salah satunya diajukan oleh akun Twitter ini pada Selasa (17/1/2023).

Twit juga disertai penggalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

"sebenernya perusahaan wajib libur gak si kl cuti bersama?" tanya pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah sebelumnya telah menentukan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin, 22 Januari 2023.

Cuti bersama ini berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek, yakni Minggu, 22 Januari 2023.

Ketentuan mengenai cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah kepada aparatur sipil negara atau ASN.

Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah perusahaan wajib meliburkan pegawai saat cuti bersama?

Baca juga: Apakah Ada Cuti Bersama Imlek 2023?


Aturan cuti bersama perusahaan swasta

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.

Baca juga: Apa Arti Gong Xi Fa Cai yang Sering Jadi Ucapan Imlek?

Hari libur dan cuti bersama 2023

Merujuk SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan total libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Berikut daftar hari libur nasional 2023:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2023
  • 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni : Hari Raya Waisak
  • 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama 2023, akan jatuh pada:

  • 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni : Hari Raya Waisak
  • 26 Desember : Hari Raya Natal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi