Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Dilansir dari Kompas.com (18/1/2023), tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang karena dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," sebagaimana tertulis dalam pasal 340 KUHP.

Lalu, apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? berapa lama masa hukumannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sambo Tampil Berkacamata Selama Persidangan, Disebut Mainkan Taktik Nerd Defense, Apa Itu?

Penjelasan ahli hukum

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Sebagaimana dijelaskan dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

"Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2023).

Hal ini menunjukkan hukuman penjara seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.

"Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan 'dimatikan' oleh negara," katanya.

Baca juga: Saat Hakim Dibuat Bingung oleh Klaim Pelecehan Seksual yang Diyakini Sambo...

Apakah hukuman penjara seumur hidup adalah dua kali usia?

Adapun di kalangan masyarakat, sempat muncul kebingungan mengenai durasi hukuman penjara seumur hidup yang disebut-sebut hanya 20 tahun atau dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.

Agus menyatakan kalau hal ini tidak benar.

Ia mencontohkan, Ferdy Sambo yang saat ini berusia 50 tahun akan kurang lebih mendekam di penjara selama 20 tahun jika mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Durasi 20 tahun didapat dari rata-rata panjang usia orang Indonesia, yaitu 70 tahun.

"Tapi, bukan berarti cuma dihukum 20 tahun," tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia pada 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun.

Angka Harapan Hidup adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi