KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka data terkait kasus ratusan anak yang mengajukan dispensasi kawin di wilayah tersebut.
Menurut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, angka pernikahan dini di Ponorogo tergolong rendah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.
"Memang kami tidak menampik di Ponorogo memang ada. Iya ada. Namun dibandingkan kabupaten tetangga, kami jauh lebih rendah," kata Kang Giri, sapaan akrabnya, dilansir dari Kompas.com (17/1/2023).
Pasalnya, data Pengadilan Agama Ponorogo mencatat bahwa hanya ada 125 pemohon dispensasi nikah dini yang dikabulkan lantaran alasan hamil dan melahirkan.
Selain itu, pengadilan juga mengabulkan 51 anak yang mengajukan permohonan kawin dengan alasan pacaran.
Dengan begitu, total ada 176 pengajuan dispensasi nikah dini yang dikabulkan.
Menurut Kang Giri, penyebab ratusan anak mengajukan dispensasi kawin itu bukan semata-mata karena hamil di luar nikah.
Beberapa dari mereka dilaporkan telah melakukan pernikahan siri dan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama saat hamil.
Kendati demikian, Pemkab Ponorogo menyatakan bahwa catatan ratusan pengajuan dispensasi kawin itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab.
Terdekat, Pemkab Ponorogo akan melakukan pemetaan di semua kecamatan.
Masuk peringkat 10 terendah
Berdasarkan rekap data dispensasi kawin 2022 yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, diketahui bahwa Ponorogo menempati posisi 28 dari 37 wilayah dengan dispensasi kawin tertinggi.
Data tersebut diunggah oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui laman Instagramnya, @ponorogokab.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Ponorogo membenarkan data tersebut.
"Valid, data Itu langsung kami dapat dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya," ucapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Mengacu pada data tersebut, Ponorogo menempati posisi 10 terendah sebagai wilayah dengan kasus dispensasi kawin.
Kasus dispensasi kawin tercatat ada 191 sepanjang 2022. Angka tersebut terbilang lebih rendah daripada beberapa wilayah lainnya, seperti Surabaya, Malang, Jember, Gresik, hingga Sidoarjo.
Dilansir dari laman Instaram Ponorogokab, berikut 10 wilayah dengan dispensasi kawin terendah sepanjang 2022:
- Sanpang: 18 kasus
- Koda Madya Madiun: 18 kasus
- Bawean: 21 kasus
- Probolinggo: 49 kasus
- Kota Madya Kediri: 69 kasus
- Magetan: 107 kasus
- Kabupaten Madiun: 119 kasus
- Bangkalan: 135 kasus
- Ngawi: 179 kasus
- Kota Madya Malang: 197 kasus.
Baca juga: Soroti Kasus di Ponorogo, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Nikah Dini
Wilayah dengan dispensasi kawin tertinggi 2022 di Jawa Timur
Masih mengacu pada sumber yang sama, berikut wilayah dengan catatan pengajuan dispensasi kawin tertinggi di Jawa Timur selama 2022:
- Kabupaten Malang: 1.455 kasus
- Jember: 1.395 kkasus
- Kraksaan: 1.152 kasus
- Banyuwangi: 877 kasus
- Lumajang: 956 kasus
- Bondowoso: 735 kasus
- Pasuruan: 708 kasus
- Kabupaten Kediri: 587 kasus
- Bojonegoro: 532 kasus
- Tuban: 516 kasus
- Situbondo: 510 kasus
- Blitar: 491 kasus
- Mojokerto: 481 kasus
- Lamongan: 462 kasus
- Bangit: 461 kasus
- Jombang: 394 kasus
- Tulungagung: 380 kasus
- Sumenep: 315 kasus
- Pacitan: 368 kasus
- Trenggalek: 280 kasus.